Jasa Interpreter Resmi Tersumpah
Jasa Interpreter Tersumpah atau Jasa Penerjemah Lisan Tersumpah di Indonesia atau Sworn Interpreter Service untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Arab Jerman Prancis Belanda Spanyol Rusia Italia pada awalnya diprakarsai oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dimana saat itu Penanaman Modal Asing adalah isu penting sehingga memerlukan Jasa Interpreter Tersumpah dan seiring berjalannya waktu dimana klien mulai meminta legalitas dan kelayakan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan SK tersebut maka untuk 3 (tiga) tahun terakhir tidak ada SK dari Gubernur DKI Jakarta menunjuk Jasa Interpreter Tersumpah atau Jasa Penerjemah Lisan Tersumpah di Indonesia atau Sworn Interpreter Service untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Arab Jerman Prancis Belanda Spanyol Rusia Italia. Satu-satunya asosiasi adalah HPI dengan hanya anggota individu, di mana sebagian besar perusahaan mencari perusahaan Jasa Interpreter Tersumpah atau Jasa Penerjemah Lisan Tersumpah yang akan bertanggung jawab atas kualitas layanan yang diberikan dan kita sekarang dalam mengejar untuk menjadi anggota luar negeri dari Asosiasi Perusahaan penerjemahan di Inggris dan Eropa, kami telah memenuhi semua persyaratan. Paling mungkin di masa depan Keputusan akan dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hingga kini di KUHP tidak ada kata Jasa Interpreter Tersumpah atau Jasa Penerjemah Lisan Tersumpah di Indonesia atau Sworn Interpreter Service untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Arab Jerman Prancis Belanda Spanyol Rusia Italia, tapi semua orang asing (non Pemegang Paspor Indonesia) memiliki hak untuk didampingi oleh Jasa Interpreter Tersumpah atau Jasa Penerjemah Lisan Tersumpah atau Pemerintah berkewajiban untuk menyediakannya.
Selama periode yang agak tidak menentu ini, kami sebagai Perusahaan Terdaftar Jasa Interpreter Tersumpah atau Jasa Penerjemah Lisan Tersumpah di Indonesia atau Sworn Interpreter Service untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Arab Jerman Prancis Belanda Spanyol Rusia Italia dapat menerbitkan Surat Tugas untuk Interpreter kami dan penyajian Identitas resmi Interpreter dan Izin Usaha (SIUP) untuk diterjemahkan. Setelah pemeriksaan Interpreter akan menandatangani Berita Acara Tersumpah Penerjemahan dan melekat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian. Sebelum Court Trial, Majelis Hakim akan meminta Interpreter untuk menyajikan semua dokumen pendukung dan ID di asli dan menyerahkan salinan ke Pengadilan Panitera / Panitera (Panitera), maka Interpreter akan diminta untuk mengambil Sumpah menurut / agamanya. Interpreter harus formal berpakaian (lengan panjang Shirt & Tie Pria dan Blazer untuk wanita). Interpreter TIDAK boleh ramah dengan pihak manapun dan membatasi diri dalam bergaul apakah dengan Advokat, Pengacara atau Hukum Penasihat. Interpreter TIDAK akan memberikan pendapat pribadi atau kesimpulan dari interpretasi, kecuali diminta oleh Otoritas Penegakan Hukum (Polisi, Jaksa, KPK, Hakim dll). Terutama dalam pemeriksaan polisi, pertanyaan yang sama diulang pada kesempatan yang berbeda adalah bagian dari strategi taktis Polri. Interpreter TIDAK mempertanyakan metode pemeriksaan Polisi, bukan hanya menafsirkan pertanyaan yang sama persis seperti yang diminta. Tidak hanya jawaban, tetapi cara Pelaporan / pihak Dilaporkan menanggapi pertanyaan memiliki arti khusus untuk polisi. Untuk Saksi, kehadiran Pengacara tidak memerlukan oleh hukum, kecuali di bawah ancaman di atas 5 tahun penjara, namun itu adalah kebijaksanaan Polisi apakah mengijinkan pengacara untuk hadir. Polisi harus mendengarkan (mencatat) dari apa yang dikatakan dan diterjemahkan oleh penerjemah, bukan oleh Pengacara. Semua orang asing (non Pemegang Paspor Indonesia) wajib disertai dengan interpreter. Tidak berbisik dengan siapa pun di sesi Pengadilan Hakim.