Panduan Kerja Jasa Interpreter Resmi dan Jasa Interpreter Tersumpah
Guna mendukung kebutuhan Jasa Interpreter, khusus untuk pendampingan dalam proses Penegakan Hukum di DKI Jakarta oleh Anindyatrans, ditetapkan sebagai berikut:
- Interpreter menunjukkan dokumen-dokumen asli serta menyerahkan salinan a.l. Sertifikasi sebagai Penerjemah Tersumpah, Identitas (KTP), Foto 4x6, Riwayat pengalaman terbaru, Surat Penugasan dari Perusahaan Berbadan Hukum sebagai Penanggung Jawab.
- Interpreter HANYA menerjemahkan setiap kata/ kalimat dan TIDAK diperkenankan memberikan opini/ pendapat / keterangan diluar yang diucapkan pihak yang diterjemahkan, termasuk namun tidak terbatas pada komentar atas cara Pemeriksa bertanya dan/atau cara Saksi menjawab.
CATATAN: Pengajuan pertanyaan secara berulang-ulang merupakan salah satu dari strategi pemeriksaan, Interpreter wajib meneruskan kepada ybs sesuai dengan yang didengar, tanpa memberikan komentar atas berulang-ulangnya pertanyaan yang sama
- Sebisanya hindari menerjemahkan secara ringkasan, kecuali bila diminta.
- Sebisanya hindari penggunaan bahasa lain/ daerah yang mungkin tidak dipahami semua pihak atau meng-identifikasikan kedekatan dengan pelaku/saksi perkara.
- Tidak secara langsung terlibat dengan pelaku/saksi perkara selain sebagai penerjemah
- Membatasi kedekatan pelaku/saksi perkara didepan semua pihak yang hadir.
- Tidak bergurau (denganpelaku/saksiperkara) selama bertugas maupun rehat diantara tugas.
- Menggunakan pakaian resmi polos atau bercorak garis. Lengan panjang berdasi bagi pria. Rok setinggi dibawah lutut / Celana Panjang semata kaki. Blus resmi berlengan dengan kancing dada tertutup.
- Bersedia menanda tangani Surat Pernyataan untuk melaksanakan tugas penerjemahan dengan benar dan bertangung jawab atas hasil terjemahan.
- Bila diperlukan, atas perintah kerja terpisah, bersedia membuat terjemahan tertulis dalam dua bahasa asal dan terjemahan atas ringkasan hasil pemeriksaan untuk di tanda tangani dan di Stempel oleh Penerjemah Tersumpah.
Demikian rangkuman dari kesepakatan antara kami sebagai penyedia Jasa Interpreter Resmi dan Jasa Interpreter Tersumpah yang kami telah terapkan di
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat
- Pengadilan Niaga (d/a Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Dan telah disepakati untuk rencana penerapan di Polda Metro Jaya, dengan catatan – penambahan persyaratan masih dalam pembahasan Internal Polda Metro Jaya.